Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu
kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau
keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai
kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu
bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun,
apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat.
Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah”
yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics”
. asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang
berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia
yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada
akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan
Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena
banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu
berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya,
sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya
:
ž Menurut Almond, Sistem Politik
adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi.
ž Menurut Rober A. Dahl, Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupun wewenang.
ž Menurut Drs. Sukarno, sistem
politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
ž Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu
keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya
tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan
dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas
berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum,
sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya
sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan
fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor
lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure
Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan
inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai
input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem
politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling
berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu
komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut
demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat
tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam
berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian
berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Perkembangan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang
mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan,
tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak
dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan
lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Macam-macam sistem politik
1. Sistem Politik Komunisme
Diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu
partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai
komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi
komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan
total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi
barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Sistem Politik Fasisme
Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah
Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme
dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan
perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan
bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara
negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud
dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya
liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme
mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di
atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan
perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Sistem Politik Liberal
Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang
artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal,
kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi,
liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan
progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal
liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak
tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan
mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak
lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu
dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk
ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang
menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
4 . Sistem politik negara demokrasi
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem pemerintahan presidensil
Apakah pengertian sistem politik ?
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur
dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada
beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang
terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupun wewenan g.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip
yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat
fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang
menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa
kini dan masa yang akan datang).
Bagaimanakah sistem politik di Indonesia ?
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem
politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai
luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling
berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu
komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut
demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat
tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam
berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian
berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure
Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Bagaimanakah perbedaan sistem politik Indonesia dengan Negara lain ?
PERBEDAAN
DARI MASING-MASING SISTEM POLITIK
|
|||
Demokrasi
(Indonesia )
|
Komunisme
(RRC)
|
Fasisme
(Italia)
|
Liberalisme
(AS)
|
Sistem politik
yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis.
|
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik,peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak
sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya
oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan
berpendapat
|
Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala
macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme.
Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah
moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya
kepada negara.
|
Bercirikan
adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan
kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran
gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya
terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
|
Bagaimana perkembangan sistem politik di Indonesia ?
Perkembangan sistem politik Indonesia sebelum
amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang
mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan,
tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak
dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan
lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
2. Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Apa saja jenis-jenis sistem politik ?
1. Sistem
Politik Komunisme
Diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu
partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai
komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi
komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan
total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi
barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Sistem Politik Fasisme
Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah
Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme
dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan
perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan
bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi
antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai
wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak
kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya,
fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan
ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan
perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Sistem Politik
Liberal
Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang
artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal,
kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi,
liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan
progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal
liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak
tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan
mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak
lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu
dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk
ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang
menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
4 . Sistem
politik negara demokrasi
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem pemerintahan presidensil
sistem politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, dimana rakyat turut serta dalam politik dengan memiliki hal politik masing-masing sesuai dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kenapa Indonesia tidak menganut sistem politik liberal, fasisme, dan komunisme ? itu semua dikarenakan Indonesia sebagai Negara demokratis tidak cocok menganut sistem politik tersebut.
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem pemerintahan presidensil
sistem politik yang berlaku di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, dimana rakyat turut serta dalam politik dengan memiliki hal politik masing-masing sesuai dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kenapa Indonesia tidak menganut sistem politik liberal, fasisme, dan komunisme ? itu semua dikarenakan Indonesia sebagai Negara demokratis tidak cocok menganut sistem politik tersebut.
Maka
dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga Negara kita menganut
sistem politik demokrasi pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh
karena itu mari kita membantu pemerintah untuk menjalankan sistem politik di
Indonesia dengan cara apapun, bisa dengan mengeluarkan pendapat yang membangun
tapi tidak dengan bentuk anarkis.
0 comments:
Post a Comment