Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya


Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya


Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya
Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya


Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya - Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

  • Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  • Memberikan pertolongan kepada korban;
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  • Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.


Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):

  • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
  • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
  • Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan


Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

 Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.


Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Putusan:
1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2174 K/Pid/2009 tanggal 15 Juni 2010
2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/Pid/2011 tanggal 28 Juni 2011
3.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1187 K/Pid/2011 tanggal 28 Juli 2011
4.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/ Pid/2012 tanggal 26 April 2012

Kecelakaan lalu lintas diartikan peristiwa yang tidak disengaja terjadi di jalan umum, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya yang mengakibatkan korban jiwa dan atau kerugian harta benda. Ini disebabkan karena pengguna jalan raya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu-rambu jalan tidak jelas dan sebagainya. Rumusan permasalahan yakni:

  • Apakah yang melatarbelakangi terjadinya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?,
  • Bagaimanakah proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?,
  • Bagaimanakah efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?.

Metode penelitian hukum pendekatan yuridis-sosiologis (socio legal research). Hasil penelitian: latar belakang penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah faktor hukumnya, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah mendatangi TKP, menolong korban, amankan TKP, amankan tersangka, olah TKP, amankan BB, mendengar keterangan saksi, gambar skema dan foto TKP, tersangka dan BB dibawa ke Kantor Satlantas, surat pernyataan perdamaian para pihak, penyidik membuat laporan polisi, dilaporkan pada Kasatlantas, setelah disetujui, kendaraan yang ditahan dikeluarkan.
Efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah efektif dilaksanakan para pihak dengan perdamaian mengutamakan dasar kekeluargaan.


Mau Dapat Uang Saat Internetan, Tanpa Modal Dan Bukan Tipu-Tipu : Klik Disini


0 comments:

Post a Comment