This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sistem dan Sejarah Hukum Gereja


Sistem dan Sejarah Hukum Gereja

Sistem dan Sejarah Hukum Gereja
Gereja

SISTEM DAN SEJARAH HUKUM GEREJA

A.   Latar Belakang

Sejak zaman gereja mula-mula, hingga zaman era-postmodern sekarang ini bukanlah hanya pemerintah saja yang memiliki hukum/aturan. Tetapi Gereja Tuhan tidak kalah saing akan hal itu, gereja juga memiliki suatu hukum dan aturan sendiri sebagai sebuah organisasi Gereja. Akan tetapi yang perlu diperhatikan hukum yang dimiliki oleh negara (pemerintah) tidak sama dengan hukum gereja. Hukum gereja mengacu kepada tata atau aturan gereja itu sendiri untuk hidup dan pelayanannya didalam dunia ini. Hukum gereja menata dan mengatur setiap hidup dan pelayanan gereja  untuk membangun kerohanian setiap jemaat. Setiap pelayanannya wajib diatur supaya tidak beratakan/kacau, melainkan sejalan atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Sehingga setiap pelayanan para pelayan Tuhan kepada jemaat dapat maksimal. Oleh sebab itu pada makalah ini, penulis akan membahas sebuah judul yaitu “Sistem dan Sejarah Hukum Gereja”, untuk menambah wawasan dalam berteologi dan untuk memperlengkapi diri menjadi seorang pemimpin gereja yang berkualitas kedepan. Untuk pembahasan lebih lengkap pada makalah ini,  dapat dilihat pada bab-bab berikutnya.

B.   Apa itu Hukum Gereja

Istilah “hukum” dipakai banyak arti  tidak hanya secara khusus, tetapi secara umum. Istilah hukum dalam arti umum adalah gagasan keteraturan, sehingga menjadi norma, kaidah, patokan, ukuran, peraturan, dan memungkinkan juga prakiraan, eksperimentasi, verifikasi dan falsifikasi.  Cangkupan arti umum sangat luas hampir meliputi semua bidang.[1] Oleh sebab itu itu berbicara mengenai “hukum gereja” akan mengerah kepada peraturan-peraturan dalam gerja. Menurut J. L. Ch. Abineno  mengartikan Hukum Gereja sebagai “ilmu yang mempelajari dan menguraikan segala peraturan dan penetapan yang digunakan oleh gereja untuk menata atau megatur hidup dan pelayanannya didunia.”[2] Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, mengatakan bahwa Hukum Gereja adalah “merupakan aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus”. Tetapi sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.

C.   Istilah-istilah Yang dipakai dalam Hukum Gereja

1.    Ius Canonicum
Istilah “ius canonicum” sudah lazim dipakai. Sejak konsili Nicea tahun 325 dibedakan antara “kanones” (kanon: mistar, ukuran) untuk iman dan tata tertib gerejawi dan “nomoi” (undang-undang) untuk undang-undang sipil. Pada abad ke VIII kanonik dipakai dalam hukum gereja.
2.    Ius Divinum, Ius Sakrum, Ius Pontificium
Istilah-istilah ini kurang tepat, karena menunjukkan hanya salah satu aspek dari hukum gereja.
Ãœ  Ius divinium adalah hanya sebagian kecil dari hukum gereja yang bersifat ius divinium.
Ãœ  Ius sacrum adalah sejauh menyangkut hal-hal suci seperti liturgi sebagai perayaan misteri.
Ãœ  Ius pontificum adalah sejauh Paus sendiri memegang legislatif dan semua hukum gereja merupakan himpunan-himpunan keputusan-keputusan Paus.

Sejak tahun 1917 secara substansial hukum gereja dimuat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Tetapi Hukum Gereja dan Kitab Hukum Kanonik tidak boleh disamakan begitu saja, karena diluarnya juga terdapat hukum gereja yang memang dikonsepkan yang tidak dimasukan didalamnya. Demikian juga tidak semua yang dimuat dalam Kitab Hukum Kanonik adalah hukum dalam arti sesungguhnya.[3]

D.   Pandangan Para Teolog Tentang Hukum Gereja

v  Pada abad ke-17 seorang teolog yang sangat terkenal G. Voetius dalam karyanya “Pillitica Ecclesistica”, menyebut Hukum Gereja sebagai ilmu yang suci tentang pemerintahan gereja yang kelihatan.
v  Pada abad ke-20, H. Bouwman dalam karyanya “Gereformeerde Kerkrecht”, ia berkata tentang” hukum yang berlaku dan yang harus berlaku” dalam gereja sebagai lemabaga.
v  Pada abad ke-20 juga seorang ahli teolog yang bernama Th. Haithjema dalam karyanya “Nederlands Hervormde Kerkrecht”, dimana ia tidak mau berkata tentang hukum gereja, tetapi  tentang “orde” atau “peraturan” dalam hidup dan pelayanan gereja.
v  Juga H. Berkhof dalam karyanya “Christelijk Geloof”, dimana ia lebih suka berkata “peraturan” atau “tata gereja” dari pada tentang hukum gereja.[4]

E.   Pengertian Gereja

Beribacara mengenai hukum gereja, terlebih dahulu harus mengerti pengertian gereja itu apa?. Gereja berasal dari bahasa Yunani yaitu disebut ”eklesia”. Istilah Yunani ”eklesia” dibentuk dari perkataan ”ek” (dari) dan ”kaleo” (memanggil), yaitu mereka yang dipanggil keluar. Dalam Perjanjian Baru kata ”eklesia” dipakai kurang lebih dari 115 kali, yakni 10 kali dalam arti gereja seluruhnya (Mat 16:18), dan selebihnya dalam arti gereja lokal atau jemaat setempat (Mis Mat 18:17).[5] Jadi gereja atau ”eklesia” dapat diartikan bagai:
Ãœ  Persekutuan orang-orang yang dipilih, dipanggil dan ditempatkan didunia ini untuk melayani Allah dan melayani manusia.
Ãœ  Umat Allah yang “dipanggil keluar dari dalam kegelapan kepada terangn-nya yang ajaib” untuk memberitakan perbuatan-perbuatan-Nya yang besar (bdg I Petrus 2:9).[6]

F. Sejarah Hukum Gereja

Gereja pada mulanya telah mempunyai peraturan-peraturan sendiri, dan peraturan-peraturan itu maki lama makin berkembang. Penelitian ilmiah tentang peraturan-peraturan itu baru dimulai kira-kira abad XII. Dibawah ini akan diketahui secara jelas bagaimana historis perkembangan Hukum Gereja:
Ãœ  Sampai abad ke III gereja hidup sebagai suatu perskutuan yang dimusuhi dan disiksa. Terutama dibawah pemerintahan Kaisar Diocletianus dan penganti-pengantinya (abad 303-311).  Pada saat itu gereja hampir tidak bisa menanggung beratnya siksaan yang dialami.
Ãœ  Pada tahun 312 datang perubahan dalam situasi itu. Dimana Kaisar Constantinus berhasil merampas kekuasaan disebelah Barat dari iparnya Lucianus dan disebelah Timur dari kerajaan Roamwi. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 313 keduanya mengeluarkan “keputusan Milan”  dengan memberikan kebebasan penuh kepada Gereja.
Ãœ  Keputusan yang penting ini kemudian diikuti oleh peraturan-peraturan lain seperti peraturan penerimaan warisan, peraturan tentang bantuan untuk mendirikan gedung-gedung ibadah yang sangat menguntungkan gereja. Keuntungan ini makin bertambah besar, waktu Constantinus mengalahkan Lucianus, pada tahun 324 dengan sendirian ia memegang kendali pemerintahan.
Ãœ  Akhir pada tahun 380, gereja diresmikan oleh Kaisar Teodosius menjadi gereja negara. Oleh peresmian ini gereja mulai menata (mengorganisasi) dirinya dan perlahan-lahan menyusun suatu “Hukum kanonik”, yang bukan saja mencangkup peraturan-peraturan untuk hidup kegerejaan tetapi juga untuk perkawinan, warisan, milik gereja, pelanggaran-pelanggaran, dll.[7]
Dari sumber sejarah ini dapat diambil kesimpulan, bahwa gerja mula-mula sudah meiliki peraturan-peraturannya walapun hanya dengan sederhana, dan dengan perubahan suasana tadi, terjadilah perubahan besar dari lembaga yang tidak dakui menjadi lembaga yang diakui dan menjadi gereja negara (380).[8] Dibawah ini dapat dilihat beberapa contoh, bahwa gereja pada mulanya telah mempunayi peraturan sendiri:
Ãœ  Selain dari padaperaturan etis (moral) dan liturgi, Didakhe (ajaran dari kedua belas rasul) yang disusun kira-kira pada akhir abad pertama. Disitu memuat peraturan-peraturan untuk hidup jemaat seperti peraturan tentang nabi, penatua-penatua (tua-tua) dan diaken-diaken.
Ãœ  Disamping “Didakhe” kita juga menyebut Traditio opostolica yaitu peraturan-peraturan dari gereja lama yang disusun kira-kira tahun 215 oleh Presbiter Hipolitus di Roma yang kemudian menjadi Uskup disitu.
Ãœ  Peraturan-peraturan lain yang penting pada waktu itu adalah Didaskalia (yang disusun pada bagian pertama dari abad III) dan Constitutiones apostolorum (yang disusun kira-kira tahun 380), keduanya berasal dari Timur-Tengah kemungkinan dari Syria.
Ãœ  Terutama konstitusi-konstitusi apostolis yang terdiri dari 8 buku adalah himpunan peraturan-peraturan Gereja yang penting. Buku-buku ini memuat antara lain: peraturan-peraturan “apostolis” tentang pemilihan, penahbisan dan kewajiban para roahiawan. Ciri-ciri dari paraturan ini adalah sifatnya yang “pseodopigrafis” dengan menunjukkan kepada asal-usul “apostolis” dari peraturan-peraturan itu, penyusun-penyusunnya berusaha memberikan wibawa yang lebih besar kepada peraturan-peratuuran tersebut.
Selain dari pada peratuuran-perraturan “apostolis” ini, yaitu peraturan-peraturan yang menurut penyusun-penyusunnya berasal dari para rasul. Sinode-sinode dan konsili-konsili mengambil keputusan-keputusan tentang ajaran, liturgi dan susunan gereja. Keputusan-keputusan (canones) ini dikumpulkan dan disimpan gereja. Disamping keputusan-keputusan (canones), para Paus Eropa Barat mendirikan dekrit-dekrit di bidang hukum (litterae decretales) untuk gereja.
Ãœ  Pada permulaan abad VI Dionysius Exiguus dari Roma mempersatukan keputusan-keputusan dari sinode-sinode dan dekrit-dekrit dari para Kaisar dari dua koleksi yang kemudian digabungkan menjadi satu dan disebut Corpus canonum atau juga CollectioDionysiana.  Dalam gereja di Spanyol, koleksi ini yang diintrodusir oleh Paus Hadrianus, dan terkenal dengan nama Dionysio-Handriana.
Ãœ  Sebelum “Dionysio-Handriana” gereja-gereja di Spanyol telah mengenal suatu kitab hukum yang lain dengan nama Hispana, yang menurut orang berasal dari Uskup Isidorus dari Sevilla.
Di Indonesia menurut Abineno, tidak perlu diuraikan secara terinci seperti perkembangan hukum gereja di Eropa Barat. Telah cukup kalau diketahui bahwa oleh perkembangan itu sebagai lanjutan dari perkembangan yang telah ditemukan diatas, hidup orang-orang Kristen semakin banyak dipagari oleh peraturan-peraturan yang dibuat dan disahkan oleh gereja. Penguasa hukum atas Imam dan Gereja, makin lama makin didasarkan oleh anggota-anggota gereja sebagai beban yang berat dan karena itu tidak disukai. Oleh sebab itu, mau tidak mau akan timbul reaksi terhadapnya.[9]

G.    Sistem/susunan yang dipakai dalam Organisasi Gereja

Didalam sebuah oraganisasi gereja ada empat bentuk sistem/susunan oragnisasi gereja:
*      Sistem/susunan Papal
Organisasi gereja Katolik Roma adalah Papal. Istilah Papal berasal dari kata “Papas” artinya Bapa. Dari Papas inilah kemudian menjadi istilah Paus. Paus dianggap sebagai pengganti atau Vicaris dari Petrus dan Petrus dianggap sebagai Vicaris Kristus. Bentuk organisasi ini ialah hierarkis (susunan berderajat/bertingkat), Hieros artinya Imam dan Arheim artinya memerintah. Dibawah Paus ada majelis Kardinal, jumlahnya kurang lebih 70 orang. Untuk memilih Paus Kardinal inilah yang akan memilihnya, peraturannya 15 hari setelah Paus wafat, majelis Kardinal akan memilih Paus yang baru disebuah tempat yang tertutup disebut Conclaaf. Paus yang terpilih jikalau hasil pemilihan itu sudah mencapai jumlah dua pertiga dari suara yang memailihnya, kalau belum tercapai, mereka terus memilihny secara tertutup samapai ada yang terpilih.
Dalam Roam Katolik tiap-tiap propinsi dibagi atas beberapa keuskupan yang dikepala Uskup. Keuskupan dibagi lagi atas beberapa Dekanant yang dikepalai oleh Pastor, dan Pastol dibantu oleh seorang Kapelan.  Daerah pekabaran Injil Roma Katolik dikepalai oleh seorang Apostolis Vicaris atau Apostolis Prefact. Apostolis Prefact mengepalai sebuah misi yang paling dalam pertumbuhan. Prefact itu belum diurapi sebagai Uskup, tetapi daerah Apostolis Prefact langsung dibawah perintah Paus.  Dalam konsili Vatican I (1870-1977)  ditetapkan bahwa “Paus tidak dapat silaf apalagi salah jika dia berbicara Excatedra (secara resmi berbicara dikursi suci di Vatican).” Inilah yang disebut “Onfeilbaarheid”,  dari Paus artinya “Paus tidak bisa diganggu gugat kalau ia berbicara excatedra”. Gereja Roma Katolik mempersatukan kuasa dan pengaruh Kristus dengan kuasa dan pengaruh gereja didunia ini. Bentuk Papal ini kelihatannya sebagai suatu bentuk organisasi duniawi yang kuat oleh karena ia didirikan menurut pertingkatan (hierarki) sama seperti pemerintahan dalam suatu negera.
*      Sistem/susunan Episkopal
Istilah Episkopos misalnya dalam Kis 20:28, berarti gembala, penilik  dan akhirnya penilik ini mendapat penekanan dalam pengertian Roma Katolik yang akhirnya menjadi Bishop (Uskup). Peraturan Episkopal timbul ditengah gereja Roma Katolik sebagi kritik terhadap bentuk Papal. Yang mengkritik ini tidak menerima kuasa Papas (Paus) yang tidak terbatas. Tetapi pengkritik ini menghendaki agar Paus itu tunduk kepada konsili. Dikalangan Roma Katolik timbul golongan Kurialis dan Konsiliaris. Golongan Kurialis menghendaki adanya bentuk Papal, sedangkan golongan Konsiliaris menghendaki agar kuasa Paus dibatasi dan tunduk kepada keputusan konsili (konsili: utusan uskup-uskup yang bersidang). Jadi disini kuasa tertinggi ditangan rapat (persidangan uskup-uskup). Hal ini bagi orang protestan, keputusan tertinggi ialah keputusan persidangan Sinode (utusan semua jemaat-jemaat, bukan hanya pendeta-pendeta).
*      Sistem/susunan Presbyterian Synodal
Istilah ini berasal dari “presbiteros” dan “sunhodas/sunhados”. Prebiteros adalah “penetua-penetua”, sun  artinya “bersama-sama” dan hados artinya “jalan”. Sinode (dari Sun Hados) berarti bersama-sama mencari jalan,  tidak ada totaliter atau otoriter/kekerasan yang hendak memaksakan kehendak seseorang atau satu-satu golongan. Penyebab disebut Synodal karena harus melalui sinode/berjalan bersama-sama/sama-sama mencari jalan. Dan utusan dari semua gereja-gereja; bukan hanya pendeta-pendeta yang menjadi anggota peserta sinode itu. Disebut presbiterial sebab sesudah memulai rapat atau persidangan presbiteros (penetua-penetua) didalam jemaat-jemaat lokal; maka majelis-majelis jemaat-jemaat lokal Congregation mengutus utusannya. Ini garisnya “dari bawah keatas”.  Tetapi mungkin ada juga pemikiran dari pemimpin (atas) dikirim kebawah untuk dibahas.

Gereja Jemaat setempat
Didalam presbiterial synodal ada hubungan timbal balik “dari bawah keatas” dan “dari atas kebawa”.
*      Sistem/susunan Congregational (Independentisme)
Peraturan Congregationalisme asalnya dari Robert Parker yang dipengaruhi oleh sekte Anabaptis, ia adalah seorang Inggris. Di tanah/negeri Inggris, oorang-orang Congregationalisme memisahkan diri dari gereja negara (Anglican) dan membentuk jemaat-jemaat sebagai imbangan dari gereja keseluruhan. Setiap “Congregation” (jemaat setempat) dianggap sebagai perhimpunan orang-orang beriman yang berdiri sendiri. Mereka mendasarkan pendiriannya kepada Matius 18:20 “dimana dua atau tiga orang berkumpul dalam Nama-Ku....”. Diantara jemaat-jemaat Congregationalisme tidak ada hubungan. Setiap jemaat setempat adalah independen (berdiri sendiri), kekuasaan terletak ditangan jemaat setempat.
Kelemahan dan kekurangan dari pada susunan Congregationalisme ialah mengabaikan persekutuan segala orang kudus. Didalam Congregationalisme, jemaat itu sendiri yang memilih, memindahkan, mengangkat, dan memberhentikan penjabat-penjabatnya. Walaupun ada pertemuan dengan jemaat-jemaat lain, pertemuan itu dianggap selaku musyawarh saja dan keputusan-keputusan tidak mengikat. Setiap jemaat berwenang untuk menjalankan keputusan itu atau menolaknya.
*      Sistem/susunan Caesaropapal atau Caesaropapaisme
Caesaropapal adalah bentuk sistem/susunan gereja yang dalam peraturan gerejanya memberikan kekuasaan terbesar kepada raja (kepada Caesar atau Tsar). Peraturan ini terdapat digereja Yunani yang Orthodoks. Peraturan ini disebut sebagai peraturan Bizantium.  Negara memberikan perlindungan kepada gereja, akan tetapi negara mempunyai hak untuk mencampuri urusan gereja. Caesar Constantinus Agung pada permulaan abad IV sudah mencobanya pada zaman dahulu, tetapi tidak diterima sesudahnya. Dasar-dasar Caesaropapal ada juga dalam gereja Anglican. Begitu juga terdapat digereja Lutheran di Norwegia.

*      Sistem/susunan Gereja Collegial
Istilah collega artinya teman. Gereja Collegial adalah berdasarkan perhubungan teman-teman.  Menurut peraturan ini, kekuasaan terletak dalam tangan anggota gereja sendiri yang memilih pengurusnya sebagai anggota perkumpulan biasa. Segala kepengurusan ditetapkan dengan dasar suara terbanyak, demokrasi. Keputusan itu harus dilaksanakan walaupun bukan kehendak Kristus. Dasar-dasar keduniawian yang lazim untuk perkumpulan dipakai dalam peraturan itu untuk gereja.
Sistem seperti ini sangat bertentangan dengan kekristenan, karena didalam gereja Tuhan bukan demokratisein (demos krazein), tetapi Kristus-sentris (Kristus-krazein) artinya pemerintahan Kristus, tidak selalu suara terbanyak menjadi kebenaran. Dalam gereja Collegial ini yang perlu ialah “pandai-pandai hidup” yang dicari dan digalang. Kalau dibandingkan dengan “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). Hal seperti ini akan sangat berbahaya.bagi gereja bukan suara rakyat/demokrasi itu yang selalu menjamin kebenaran tetapi vox dei (suara Allah). Vox die itulah yang harus kita suarakan. Jangan pandai-pandai hidup, tetapi harus bersaksi. Menjadi seorang Hamba Tuhan, tidak muda bila ia menjadi Hamba Tuhan yang bersaksi. Menjadi Hamba Tuhan yang pandai-pandai hidup, itulah yang mudah tetapi tidak ada prinsip.[10]

H. Kesimpulan

Penulis menarik kesimpulan bahwa hukum gereja adalah sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Hukum gereja tidak hanya muncul pada abad pertengahan hingga sekarang ini, tetapi sudah ada sejak munculnya gereja didunia ini (sejak gereja mula-mula). Hukum gereja sangat penting untuk menyatukan dan memaksimalkan pelayanan kepada jemaat, agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan (untuk membawa kemuliaan bagi nama TUHAN). Para pelayan-pelayan Tuhan, tidak boleh melakukan pelayanan dengan semaunya sendiri, harus mengikuti peraturan yang sudah ditata atau ditentukan didalam sebuah organisasi gereja tersebut. Dan juga harus melakukan pekerjaan atau pelayanannya sesuai dengan jabatan yang ia miliki.


Mau Dapat Uang Saat Internetan, Tanpa Modal Dan Bukan Tipu-Tipu : Klik Disini


116 cabang-cabang ilmu biologi

116 cabang-cabang ilmu biologi


116 cabang-cabang ilmu biologi
116 cabang-cabang ilmu biologi

Ini adalah 116 cabang-cabang ilmu biologi

1.Akarologi,ilmu yang mempelajari tentang acarina (tungau).
2.Agronomi,ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya.
3. Agologi,ilmu yang mempelajari tentang alga.
4.Anatomi atau ilmu urai tubuh,ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tubuh.
5.Anatomi perbandingan,ilmu mengenai persamaan dan perbedaan anatomi dari makhluk   hidup.
6.Andrologi,ilmu yang mempelajari tentang macam hormon dan kelainan reproduksi pria.
7.Anestesiologi,disiplin ilmu yang mempelajari penggunaan anestesi.
8.Apiari ,ilmu yang memplajari tentang lebah termasuk ternak lebah.
9.Arachnologi,ilmu yang mempelajari tentang laba-laba.
10.Artrologi,ilmu yang mempelajari tentang sendi{penyakit sendi}.
11.Astrobiologi,kajian tentang evolusi,penyebaran,dan masa depan kehidupan di alam semesta.
12.Bakteriologi, ilmu yang mempelajari tentang bakteri.
13.Bioinformatika,ilmu yang mempelajari penerapan teknik komputasional untu mengelola   
     dan menganalisis informasi biologis.
14.Biologi Molekuler,kajian biologi pada tingkat molekul.
15.Biologi kelautan,ilmu ang mempelajari kehidupan di laut{makhluk hidup beserta ineraksinya dengan lingkungan}.
16.Biologi Reproduksi,cabang biologi yang mendalami tentang perkembangbiakan.
17.Biokimia,kajian biologi yang mempelajari kimia makhluk hidup.
18.Biofisika,cabang ilmu biologi yang mengkaji aplikasi aneka perangkat dan hukum fisika untuk menjelaskan aneka fenomena hayati atau biologi.
19.Biokimia,kajian biologi yang mempelajari kimia makluk hidup.
20.Biotastisika, penerapan ilmu statisika ke dalam lmu biologi.
21.Bioteknologi,cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup {bakteri,fungi,virus,dll} maupun produk dari makhluk hidup {enzim,alkohol}dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
22. Botani,ilmu yang mempelajari tentang tumbuhan.
23.Bryologi,ilmu yang mempelajari tentang lumut.
24. Dendrologi, ilmu yang mempelajari tentang pohon mauu tumbuhan berkayu lainnya ,seperti liana dan semak 
25.Dermatologi,ilmu yang meelajari kulit dan penyakitnya.
26.Ekologi,imu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya.
27. Epidemiologi, ilmu yang mepelajari tentang penularan penyakit.
28.Embriologi, ilmu yang mempelajari tantang perkembangan embrio.
29.Endokrinologi, ilmu yang mempelajari tentang hormon.
30.Entomologi , ilmu yang mempelajari tentang serangga.                                          31.Etnobotani ,  ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan tumbuhan.
33.Etologi,cabang ilmu zoologi yang mempelajari perilaku hewan ,mekanisme serta faktor-faktor penyebabnya.
35.Evolusi, ilmu yang mempelajari perubahan hidup dalam jangka panjang.
37. Farmakologi, ilmu yang mempelajari obat-obatan ,interaksi dan efeknya terhadap tubuh manusia.
38.Fenologi, ilmu yan mempelajari pengaruh iklim atau ligkungan sekitar terhadap penampilan suatu organisme atau populasi.
 39.Fikologi, ilmu yang mempelajari tentang alga.
40.Filogeni,  kajian mengenai hubungan di antara kelompok-kelompok organisme yang dikaitkan dengan proses evolusi yang dianggap mendasarinya.
41. Fisiologi, ilmu yang mempelajari tentang faal / fungsi keja tubuh.
43.Fitopatologi, cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari penyakit tumbuhan akibat serangan patogen aaupun gangguan ketersediaan hara.
44.Gastrologi,ilmu yang mempelajari tentang saluran pencernaan,terutama lambung dan usus.
45.Genetika,ilmu yang mempelajari tentang pewarisan sifat.
46.Genetiks kuantitatif, cabang genetika ang membahas pewarisan sifat-sifat terukur{kuantitaif atau metrik},yang tidak bisa dijelaskan secara langsung melalui hukum pewarisan Mandel.
47. Genetika moluker,cabang genetika yang mengkaji bahan genetik dan ekspresi genetik di tingkat  subselular{di dalam sel}
48. Genetika Populasi, cabang genetika yang membahas transmisi bahan genetik psds ranah populasi.
49. Genetika, cabang genetika yang membahas transmisi bahan genetik pada ranah populasi.
50.Gerontologi,ilmu yang mempelajari melalui berbagai aspek terhadap proses penuaan yaitu melalui pendekatan biologis,psikologis,sosial,ekonomi,kesehatan,dan lingkungan,hal ini yang membedakannya dengan geriatri yang merupakan cabang dari ilmu kedokteran yang mempelajari penyakit dari kaum usia lanjut.
52. Genomika, ilmu yang mempelajari tentang bahan genetik dari suatu organisme  atau virus.
53. Harpetologi, ilmu yang mempelajari reptilia dan ampibia{ular dan kadal}.
54. Helmintologi, ilmu yang mempelajari tentang cacing dan semua segi kehidupannya.
55. Hematologi, ilmu yang mempelajari darah,organ pembentuk darah dan penyakitnya.
56. Histologi, ilmu yang mempelajari tentang jaringan.
57. Higiene, ilmu yang mempelajari tentang kesehatan makhluk hidup.
58. Hortikultura, ilmu tantang budidaya tanaman kebun.
59. Ikhtiologi, ilmu yang mempelajari tentang ikan.
60. Imunologi, ilmu yang mempelajari tentang sistem kekebalan{imun}tubuh.
61. Kardiologi, ilmu yang mempelajari tentang jantung dan pembuluh darah.
62. Karsinologi, ilmu yang mempelajari tentang crustacean.
63. Limnologi,ilmu yang mempelajari tentang rawa.
64. Malakologi, lmu yang mempelajari tentang moluska.
65. Mamalogi, ilmu yang mempelajari tantang mammalia.
66. Metabolomika, kajian dalam biologi molekular yang memusatkan perhatian pada keseluruhan produk  proses enzimatik yang terjadi di dalam sel.
67. Mikobiologi, ilmu yang memelajari tentang jamur.
68. Mikrobiologi, ilmu yang mempelajari tentang organisme mikroskopis
69. Miologi, ilmu yang mempelajari tentang otot
70. Mirmekologi, ilmu yang mempelajari tentang rayap
71. Morfologi, ilmu yang mempelajari tentang bentuk atau ciri luar organisme
72. Nematologi, ilmu yang mempelajari tentang nematoda
73. Nefrologi, ilmu yang mempelajari tentang fungsi dan tentang penyakit ginjal
74. Neurologi, cabang biologi yang mempelajari tentang menangani penyimpanan pada sistem sara
75. Organologi, cabang biologi yang mempelajari tentang organ tubuh
76. Onkologi, ilmu yang mempelajari tentang kanker dan pencegahannya.
77. Ontogeni, ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup dari zigot menjadi dewasa
78. Ornitologi, ilmu yang mempelajari tentang burung
79. Oseanografi, ilmu yang mempelajari tentang samudra atau lautan
80. Osteologi, cabang biologi yang mempelajari tentang tulang
81. Oftalmologi, ilmu yang mempelajari tentang penyakit mata. Dan penanganannya
82. Palaentologi, cabang biologi yang mempelajari tentang fosil.
83. Paleobotani, ilmu yang mempelajari tumbuhan pada masa lampau.
84. Paleozoologi,imu yang mempelajari tentang hewa purba.
85. Palinologi, ilmu yang mempelajari polinomorf yang ada aat ini dan fosilnya,diantaranya serbuk sari,sepura,dinoflageata,kista,acritarchs,chitinzoa,dan scolecodont,bersama dengan partikel material organik dan kerogen yang terdapat pada sedimen dan batuan sedimen.
86. Parasitologi, ilmu yang mempelajari tentang parasit.
87. Patologi, ilmu yang mempelajari tentang penyakit.
88. Patoogi anatomi, ilmu yang mempelajari kelainan struktur mikroskopik dan makroskopik  berbaga organ dan jaringan yang disebabkan penyakit atau proses lainnya.
89. Patologi Klinik, ilmu yang mempelajari kelainan yang terjadi pada berbagai  fungsi organ atau sistem organ.
90. Pediatri, ilmu yang mempelajari masalah penyakit pada bayi dan anak.
91.Periodonti, cabang dari ilmu kedokteran gigi yang khusus mempelajari aspekklinis dari jaringan yang mendukung gigi,jaringan tersebut termasuk gingiva{gusi},tulang alveolar {rahang},semen akar,dan ligamen periodontal.
92. Philogeni, ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup.
93. Primatologi, ilmu yang mempelajari tantang primata.
94.Preteomika, kajian secara molekular terhadap keseluruhan protein yang dihasilkan dari ekspresi gen di dalam sel.
95. Protozoologi, ilmu yang mempelajari tentang protoza.
96. Psikiatri, ilmu kedokteran jiwa.
97. Pteridologi, ilmu yang mempelajari tentang tumbuhan paku.
98. Pulmonologi, ilmu yang mempelajari tentang paru-paru.
99, Radiobiologi, cabang ilm biologi yang mempelajari tentang radiasi.
100. Radiologi, ilmu untuk melihat bagian dalam tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang elektromagnetik maupun magnetik.
101. Reumatologi, ilmu yang ditujukan untuk diagnosis dan terapi kondisi dan penyakit yang mempengaruhi sendi,otot,dan tulang.
102. Rekayasa genetika, cabang ilmu biologi yang mempelajari tentang genetika sel.
103. Rodentiologi,ilmu yang mempelajari tentang  rodentia.
104.Sanitasi, ilmu yang mempelajari tentang  lingkungan.
105. Sitogenetika, cabang ilmu biologi yang mempelajari tentang genetika sel.
106. Sitologi, ilmu yang mempeljari tentang sel.
107. Taksonomi, ilmu yang mempelajari tentang sistematika makhluk hidup.
108. Teknik biokimia, cabang ilmu dari teknik kimia yang berhubungan dengan perancangan dan konstruksi proses produksi yang melibatkan agen biologi,
109. Teknik Bioproses atau teknik  biokimia, cabang ilmu dari teknik kimia yang berhubungan dengan perancangan dan konstruksi proses produksi yang melibatkan agen biologi
110.Teratologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan formasi dari sel,jaringan,dan organ yang dihasilkan dar perubahan fisiologi dan biokimia.
111. Toksikologi adalah pemahaman mengenai pengaruh-pengaruh bahan kimia yang merugikan bagi organisme hidup.
112. Transkriptomika, bagian dari biologi molekuler yang mengkaji tenteng produk transkripsi secara keseluruhan {transkriptom}.
113. Urologi, cabang ilmu kedokteran Yng mencakup ginjal dan seluruh kemih pada pria dan wanita itu baik dewasa dan anak serta organ reproduksi pada pria.
114. Virologi, ilmu yang mempelajari tentang virus.
115. Zoologi, ilmu yang mempelajari tentang hewan.
116. Klasifikasi , cabng biologi yang mempelajarai tetang cara mengadakan pengelompokan makhluk hidup berdasar kelas kelas tertentu



Mau Dapat Uang Saat Internetan, Tanpa Modal Dan Bukan Tipu-Tipu : Klik Disini

Jumlah APBN Indonesia Tahun 2012



 Jumlah APBN Indonesia Tahun 2012

Jumlah APBN Indonesia Tahun 2012
Jumlah APBN Indonesia Tahun 2012

Pemerintah menggelontorkan anggaran belanja negara sebesar Rp 1.418,5 triliun di 2012. Jumlah tersebut naik Rp 97,7 triliun (7,4%) dibandingkan 2011 yang sebesar Rp 1.320,8 triliun."Dalam RAPBN Tahun 2012 pendapatan negara dan hibah direncanakan mencapai Rp 1.292,9 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 123 triliun atau 10,5% dari target pendapatan negara dan hibah pada APBN-P Tahun 2011 sebesar Rp 1.169,9 triliun,".Dengan konfigurasi ini, pada RAPBN 2012, kita berhasil menekan defisit anggaran menjadi 1,5% terhadap PDB.

"Belanja sebesar itu (Rp 1.418,5 triliun) kita alokasikan untuk belanja kementerian dan lembaga Rp 476,6 triliun, belanja non-kementerian dan lembaga Rp 477,5 triliun, dan transfer ke daerah Rp 464,4 triliun,".
Sesuai dengan prioritas RKP tahun 2012, anggaran belanja kementerian dan lembaga serta belanja non-kementerian dan lembaga diarahkan untuk mencapai sembilan sasaran utama, yaitu:
  1. Meningkatkan belanja infrastruktur untuk mengatasi sumbatan, keterkaitan dan keterhubungan domestik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menuntaskan program reformasi birokrasi.
  3. Meningkatkan program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
  4. Memperkuat program-program pro-rakyat, melalui langkah-langkah keberpihakan pada penanggulangan kemiskinan dan peningkatan lapangan pekerjaan.
  5. Meningkatkan kualitas belanja negara, melalui pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
  6. Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.
  7. Meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  8. Memenuhi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, dan meningkatkan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia.
  9. Memberikan dukungan kepada pelaksanaan kegiatan kerjasama pemerintah-swasta atau Public Private Partnership.

 Jumlah APBN Indonesia Tahun 2013

Nilai belanja dan pengeluaran negara pada RAPBN 2013 bakal mencapai Rp 1.657,9 triliun. Nilai ininaik dari APBN 2012 yang jumlahnya Rp 1.548,3 triliun. ."Dalam RAPBN 2013, pendapatan negara direncanakan mencapai Rp 1.507,7 triliun. Jumlah ini, merupakan kenaikan 11% dari target pendapatan negara pada APBN-P 2012,". Dengan target penerimaan dan belanja tersebut, maka defisit anggaran menjadi Rp 150,2 triliun atau 1,6% dari PDB, turun dari defisit APBN-P 2012 sebesar 2,23% dari PDB.

"Dari anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.507,7 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp 1.178,9 triliun, naik 16% dari target APBN-P 2012. Dengan peningkatan yang cukup besar itu, penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80% dari total pendapatan negara,".
Total penerimaan perpajakan sebesar itu, ujar SBY, juga berarti rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 11,9% di 2012 menjadi 12,7% di 2013.

"Sekedar sebagai catatan, dalam perhitungan besaran tax ratio, belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam, seperti yang selama ini digunakan oleh negara-negara yang tergabung dalam kelompok organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD),".

Apabila dimemasukkan unsur pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam,maka tax ratio dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah meningkat dari 14,1% pada 2009 menjadi 15,8% di 2012.





Mau Dapat Uang Saat Internetan, Tanpa Modal Dan Bukan Tipu-Tipu : Klik Disini