Hak-Hak Pasien! Hak Dan Kewajiban Pasien Beserta Pengertiannya.

Hak-Hak Pasien! Hak Dan Kewajiban Pasien Beserta Pengertiannya.

Hak-Hak Pasien! Hak Dan Kewajiban Pasien Beserta Pengertiannya.


Hak-Hak Pasien! Hak Dan Kewajiban Pasien Beserta Pengertiannya - Setiap pasien membutuhkan pelayanan kesehatan yang tepat dan segera . Apapun penyakitnya, mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terutama gawat darurat. Hak tersebut harus diberikan , tanpa memandang suku bangsa, usia, agama, status sosio-ekonomi, status perkawinan, partai politik, kehidupan seksual, atau pun jumlah anak dalam keluarga. Pertolongan gawat darurat bagi setiap pasien yang membutuhkan harus tersedia pada setiap tingkat pelayanan kesehatan.

Apapun alasannya, para pasien memiliki :

  • Hak untuk memperoleh informasi tentang kondisi dan keadaan apa yang sedang mereka alami. Isi dan waktu pemberian informasi sangat bergantung pada kondisi pasien dan jenis tindakan yang akan segera dilaksanakan. Informasi harus diberikan langsung kepada pasien atau keluarganya.
  • Hak untuk bertanya atau mendiskusikan kondisi atau keadaan dirinya dan apa yang mereka harapkan dari sistem pelayanan yang ada , dalam suasana yang dianggap memadai. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya diantara kedua belah pihak.
  • Hak pasien untuk dilayani secara pribadi. Pasien harus diberitahu siapa dan apa peran mereka masing-masing.
  • Hak untuk menyatakan pandangannya tentang pelayanan yang telah diberikan . Pendapatnya tentang kualitas dari pelayanan, yang baik atau pun yang masih kurang , dan saran-saran perbaikan harus diterima secara perbaikan harus diterima secara positif dalam kaitannya dan perbaikan kualitas pelayanannya.
  • Hak untuk memutuskan secara bebas apakah menerima atau menolak suatu pengobatan. Persetujuan merupakan persyaratan dalam melakukan suatu tindakan , termasuk kegawatdaruratan akibat komplikasi kehamilan atau persalinan.
Sebagai contoh dihormatinya hak pasien , perhatikan tahapan berikut ini yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan sebelum ditandatanganinya surat persetujuan tindakan medis. Tahapan-tahapan berikut adalah : 

  • Pastikan bahwa pasien mampu untuk mendengar dan memahami penjelasan yang diberikan oleh petugas kesehatan. Bila tidak memungkinkan , minta walinya untuk mewakili pasien membuat persetujuan penulis.
  • Jelaskan secara rinci, objektif, dan dalam  bahasa yang dimengerti oleh pasien tentang prosedur yang akan dilaksanakan, termasuk keuntungan, adanya risiko, tingkat keberhasilan dan upaya mengatasi dan mengantisipasi penyulit yang mungkin terjadi.
  • Sediakan cukup waktu dan kesempatan untuk bertanya atau mendiskusikan kondisi pasien.
  • Mintalah pasien/walinya untuk membuat pernyataan tertulis tentang persetujuan tindakan medis.

Hak-Hak Pasien Perempuan

Pada dasarnya hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Esensi dari hak asasi manusia adalah menghormati setiap orang lain, siapa pun dia, tanpa membedakan warna kulit, kelas, suku, agama, dan jenis kelaminnya. Hak asasi manusia juga dipahami sebagai menghormati nilai-nilai kemanusiaan dimana pun ia berada dan siapapun dirinya. Hak asasi manusia karenanya tidak bertentangan dengan moral agama.

Pembahasan hak kesehatan reproduksi perempuan secara khusus mengacu pada hasil dua konferensi internasional yang telah mengangkat hal reproduksi perempuan ditinjau dari hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dua konferensi tersebut adalah International Conference on Population and Development ( ICPD ; 1994 ) di kairo dan konferensi dunia IV tentang perempuan di Beijing ( 1995 ) .

Diskriminasi berbasis gender masih berlangsung mulai dari lingkungan keluarga , dilingkungan kerja , dan didalam masyarakat pada umumnya. Semuanya, secara tersendiri dan bersama-sama , berdampak pada kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual perempuan.

Ada 3 komponen yang berkaitan dengan hak kesehatan, yang jelas adalah :

  • Hak yang sama tentang akses pada pelayanan kesehatan.
  • Hak perlindungan terhadap tindakan sosial yang berdampak negatif pada kesehatan.
  • Hak terhadap kemampuan memperoleh dan menikamti kesehatan dengan standard optimal.
Sebagai tenaga kesehatan harus menyadari hak-hak perempuan pada waktu memberikan perawatan maternitas.
  • Permpuan yang memperoleh pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang keadaan kesehatannya.
  • Setiap perempuan mempunyai hak untuk membicarakan masalahnya dalam situasi dimana dia merasa percaya diri.
  • Perempuan harus tau sebelumnya jenis tindakan yang akan dikerjakan.
  • Tindakan harus dilakukan dalam lingkungan, dimana hak perempuan tersebut harus dihormati.
  • Seorang perempuan hendaknya diperlakukan dengan baik sehingga merasa senyaman mungkin pada waktu mendapat pelayanan.
  • Perempuan mempunyai hak untuk menyatakan pandangannya tentang pelayanan yang diterima.
Bila seorang tenaga kesehatan berbicara dengan seorang perempuan mengenai kehamilannya atau komplikasinya, dia hendaknya menggunakan teknik komunikasi dasar. Teknik ini membantu tenaga kesehatan menciptakan suatu hubungan kasih sayang dan suatu percaya yang jujur. Bila perempuan percaya pada tenaga kesehatan dan merasa bahwa dia sangat memperhatikan perempuan dari hati nuraninya, perempuan tersebut akan datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan atau datang segera bila ada suatu komplikasi.





0 comments:

Post a Comment